TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DAERAH
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) memungkinkan Indonesia melakukan pemilihan kepada daerah dengan sistem pemilihan secara langsung oleh masyarakat yang disebut dengan PILKADA atau Pemilihan Kepala Daerah. Secara umum, kita mengetahui bahwa seorang kepala daerah adalah seorang pejabat negara yang bertanggungjawab untuk mensejahterakan daerahnya lewat berbagai keputusan dan kebijakan yang ditetapkannya. (Intinya untuk kesejahteraan rakyat hehe...😄) Namun apakah kalian tau apa tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang bagi kepala daerah? Berikut tugas dan wewenang seorang kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Memipin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijkan yang ditetapkan bersama DPRD Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Menyusun dan mengajukan rancanga