TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DAERAH
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat) memungkinkan Indonesia melakukan pemilihan kepada daerah dengan sistem pemilihan secara langsung oleh masyarakat yang disebut dengan PILKADA atau Pemilihan Kepala Daerah. Secara umum, kita mengetahui bahwa seorang kepala daerah adalah seorang pejabat negara yang bertanggungjawab untuk mensejahterakan daerahnya lewat berbagai keputusan dan kebijakan yang ditetapkannya. (Intinya untuk kesejahteraan rakyat hehe...😄)
Namun apakah kalian tau apa tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang bagi kepala daerah?
Berikut tugas dan wewenang seorang kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
- Memipin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijkan yang ditetapkan bersama DPRD
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar