ANALISIS RENCANA STRUKTUR & POLA RUANG KOTA
KOTA
MANADO
Oleh : Kezia Stefani Mokalu
14021105014
RENCANA STRUKTUR RUANG
Sumber: RTRW Kota Manado 2014-2034 |
Adapun rencana struktur ruang
wilayah Kota Manado, adalah sebagai berikut:
a.
Sistem Pusat
Pelayanan Kota, terdiri atas:
1)
Pusat Pelayanan
Kota
2)
Sub Pusat Pelayanan
Kota
3)
Pusat Pelayanan
Lingkungan
b.
Sistem Jaringan
Prasaranan Kota, terdiri atas:
1)
Sistem prasarana
utama kota, yang meliputi (a) sistem jaringan transportasi darat; (b)sistem
jaringan perkretaapian; (c) sistem jaringan transportasi laut, dan (d)sistem
jaringan trasnsportasi udara.
2)
Sistem prasarana
lainnya, yang meliputi (a) sistem jaringan energi/kelistrikan;(b) sistem
jaringan telekomunikasi; (c) sistem jaringan sumber daya air; dan (d)
infrastruktur perkotaan.
ANALSIS BERDASARKAN GAMBAR PETA
a.
Analisis Struktur Ruang
Sebelum dianalisis lebih jauh
tentang pusat pelayanan kota, perlu diketahui bahwa penentuan rencana sistem
pusat pelayanan kota dilakukan dengan memperhatikan rencana sistem struktur
tata ruang Kota Manado yang dikaji berdasarkan perkembangan dan distribusi
penduduk dan kegiatan sampai dengan tahun 2030 serta kondisi eksisteing
struktur tata ruang kota saat ini. Selain itu, pengambangan sistem pusat
pelayanan kota ini dilakukan dengan memperhatikan arahan RTRW Nasional yang
menetapkan kawasan perkotaan Manado – Bitung sebagai kawasan Pusat Kegiatan
Nasional (PKN) dengan pengembangan utama untuk kegiatan pariwisata, perdagangan
dan jasa.
Adapun
analisis struktur ruang ini, sistem pusat pelayanan lingkungan yang akan
dibandingkan atau disandingkan dengan sistem jaringan prasarana kota.
Analisisnya sebagai beriku :
1) Pusat Pelayanan Kota
Berdasarkan
peta Struktur ruang yang ada, Pusat Kota Manado yang dipetakan dalam pentuk
polygon lingkaran berwarna orange. Secara geogarfi letaknya sangat cocok karena
berada pada bagian tengah kota yang mengarah ke bagian pesisir pantai pada
Teluk Manado, tepatnya berada pada Kecamatan Wenang.
Semua
sistem jaringan prasarana kota berada atau tersedia pada lokasi tersebut.
Jaringan jalan terbentuk berdasarkan lokasi pusat kota ini. Dari titik tersebut
ditarik garis untuk jaringan jalan menuju arah pinggiran kota. Posisi pusat
kota pun, semakin dipertegas dengan bentuk jaringan Jalan lingkar dan rencana
jalan lingkar yang bentuknya setengah lingkaran, dimana pusat kota sebagai titik
pusatnya. Rencana pembangunan jalan tol pun melewati Kecamatan Wenang. Selain
itu terdapat lokasi jeti yang menjadi tempat berlabuhnya kapal maupun perahu,
sehinnga pengintegrasian kota pun dapat berjalan dengan baik melalui jalur
laut.
2) Sub Pusat Pelayanan Kota
Untuk pusat Pelayanan kota ditandai
dengan polygon bulat berwarna merah muda, berada di Kecamatan Malalayang,
Kecamatan Wanea, diantara Kecamatan Tikala-Paal Dua dan Kecamatan Mapanget. Tiga lokasi sub pusat pelayanan kota
masih berada dekat dengan pusat kota, dimana lokasi tersebut dilalui jaringan
jalan utama, seperti jaringan jalan kolektor primer.
3) Pusat Pelayanan Lingkungan
Dalam peta struktur ruang, pusat
pelayanan lingkungan disimbolkan dengan polygon berwarna pink muda. Lokasi
pusat pelayanan lingkungan tersebut, yaitu di Taas (Kec. Wanea), antara
Perkamil - Kuala Kalawing ( Kec. Paal 2), Kaiwatu (Kec. Mapanget), Panikidua
(Kec. Mapanget), Bengkol ( Kec. Mapanget) dan Batusaiki ( Kec.Bunaken).
Pusat-pusat pelayanan lingkungan diposisikan selalu berdampingan dengan
jaringan jalan utama, seperti rencana jaringan jalan lingkar dan jalan lingkar,
serta jalan tol.
b.
Kesimpulan Analisis
Struktur ruang kota terbentuk dari sistem pusat
pelayanan kota dan sistem prasarana kota. Jika diumpamakan sebagai tubuh,
sistem pusat pelayanan adalah organ-organ utama dan sistem prasarana jaringan
merupakan tulang-tulang dari tubuh. Oleh karena itu, struktur ruang kota akan
semakin kokoh jika sistem prasarana jaringannya semakin terintegrasi dengan
sistem pusat pelayanan kota.
RENCANA
POLA RUANG
Sumber: RTRW Kota Manado 2014-2034 |
Rencana pengembangan pola ruang di wilayah Kota
Manado terdiri atas rencana pembangunan dan pengembangan kawasan lindung serta
rencana pembangunan dan pengembangan kawasan budidaya.
Berikut rincian kawasan yang
terbentuk dalam Pola Ruang Kota Manado berdasarkan yang bertulis dalam legenda
peta, yaitu sebagai berikut:
a.
Kawasan Lindung,
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan serta nilai sejarah
dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
1) Taman Nasional Bunaken
2) Pantai Berhutan Bakau
3) Cagar Budaya
4) Hutan Lindung
5) Resapan Air
6) Sempadan Pantai
7) Sempadan Sungai
8) Ruang Terbuka Hijau
9) Holding Zone
b.
Kawasan Budidaya,
kawasan di wilayah kota yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan
atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
1)
Pertanian Lahan
Kering
2)
Pertanian Lahan
Basah
3)
Perikanan
4)
Pariwisata
5)
Perumahan
6)
Perkantoran
7)
Perdagangan dan
Jasa
8)
Pelayanan Umum
9)
Pendidikan
10) Industri dan Pergudangan
11) Terminal
12) Tempat Pemrosesan Akhir
13) Hankam
ANALISIS BERDASARKAN GAMBAR PETA
a.
Analisis Pola Ruang
1)
Kawasan Lindung
Dominasi peruntukkan ruang untuk
kawasan lindung adalah hutan lindung, resapan air dan ruang terbuka hijau.
Hutan lindung dan kawasan resapan air yang berada di Kecamatan Bunaken,
tepatnya kawasan hutan Gunung Tumpa dan ruang terbuka hijau yang ada disekitar
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kecamatan Tuminting, terlihat jelas dalam
peta. Luas untuk hutan lindung yang ada di wilayah kota seluas kuran glebih 162
Ha. Untuk RTH tidak hanya berada di sekitar TPA tapi tersebar pula di seluruh
wilayah kota.
Bagian lain yang paling terlihat
menonjol adalah Taman Nasional Bunaken. Kawasan Taman Nasional Bunaken meliputi
Pulau Bunaken, Pulau Manado Tua dan Pulau Siladen serta wilayah Pesisir
Kecamatan Bunaken. Dalam Perda RTRW Kota, Taman Nasional dikelompokkan dalan
kawasan suaka alam dan cagar budaya dengan luas kurang lebih 28.451 Ha(kawasan
perairan laut dan hutan bakau).
Sedangkan untuk kawasan lainnya
seperti pantai berhutan bakau, cagar budaya, sempadan pantai, dan sempadan
sungai tersebar di seluruh wilayah kota. Khusus untuk pantai berhutan bakau
hanya dapat ditemukan dibagian Tanjung Molas dan kawasan sempadan pantai hanya
ada di wilayah pesisir Kecamatan Malalayang dan sempadan sungai berada di
seluruh aliran sungai. Untuk kawasan
cagar budaya banyak ditemukan di Kecamtan Wenang. Sedangkan untuk holding zone
akan ditemukan pada bagian pesisir Taman Nasional Bunaken.
Secara keseluruhan penetapan kawasan
lindung dalam rencananya sudah cukup maksimal, dimana rencana tersebut akan
dijadikan sebagai gambaran untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan. Jadi bisa
dipastikan, jika pemetintah maupun stakeholder benar-benar mengimplementasikan
peruntukkan ruang tersebut ke dalam setiap kebijakan yang diambil, maka Kota
Manado masih tetap memiliki kawasan lindung untuk dua puluh tahun kedepan.
Kawasan ini harus dipertahankan keberadaannya karena memiliki fungsi yang
sangat penting, yaitu untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup.
2) Kawasan Budidaya
Terlihat jelas pada peta dominasi
untuk kawsan budidaya adalah perumahan dan pertanian lahan kering. Dari bagian
pusat kota hingga ke pinggitan kota (kecuali Kecamatan Mapanget dan Bunaken) ,
hampir seluruhnya didominasi oleh perumahan. Dapat dipastikan bahwa peruntukan
kawasan perumahan merembet dari pusat kota ke daerah pinggiran, nanti di are
pinggiran kota/rural area akan terlihat areal pertanian lahan kering. Sedangkan
untuk Kecamatan Mapanget, perembetan kawasan perumahannya memiliki pola
tersendiri, karena terlihat dari peta kawasan perumahan tersebut seakan
membentuk pulau hunian yang baru.
Kawasan perdagangan dan jasa
merupakan kawasan budidaya lainnya yang masih nampak dengan jelas di peta karen
posisinya yang berada di wilayah pesisir atau lebih tepatnya kawasan reklamasi.
Pada kawasan reklamasi terlihat menjadi pusat dari perdaganan dan jasa di Kota
Manado. Walaupun tersebar pula kawasan perdaganan dan jasa di wilayah lain
seperti di Kecamatan Wanea, Kecamatan Tikala, Kecamatan Paal Dua dan Kecamatan
Mapanget.
Setelah kawasan perdagangan dan jasa,
kawasan perkantoran dan pelayanan umum juga menjadi kawasan yang mendapatkan
peruntukkan yang cukup. Hal ini juga dikarenakan Kota Manado sebagai ibukota
provinsi yang melayani semua kabupaten/kota. Terdapat kompleks perkantoran
gubernur dan juga Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi.
Kawasan Hankam juga tidak luput dari
peruntukan ruang kota. Kawasan tersebut termasuk dalam Kawasan Pertahanan
negara yang merupakan wilyah yang ditetapkan secara nasional yang dgunakan
untuk kepentingan pertahanan. Lokasi-lokasi tersebut tersebar, antara lain di
Teling Atas(Kec. Wanea), Teling Bawah( Kec. Weanang), Sario(Kec. Sario),
Lawangirung(Kec. Wenang), dan di Kecamatan Malalayang serta Kecamatan
Mapanget.
Dengan demikian dengan adanya rencana
pemanfaatan pola ruang ini, kita dapat memastikan bahwa sampai pada 20( dua
puluh) tahun kedepan masih akan tersedia ruang untuk membudidayakan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan milik Kota Manado.
KESIMPULAN
Struktur
dan Pola Ruang Kota Manado yang direncanakan untuk Kota Manado merupakan
rencana untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan terhitung sejak ditetapkannya Perda
RTRW Kota pada tahun 2014. Struktur dan pola ruang tersebut secara tidak
langsung memberikan gambaran terhadap aktivitas kota yang akan berlangsung
kedepannya.
Komentar
Posting Komentar