ANALISIS RENCANA STRUKTUR & POLA RUANG KOTA

KOTA MANADO
Oleh : Kezia Stefani Mokalu
14021105014

RENCANA STRUKTUR RUANG
Sumber: RTRW Kota Manado 2014-2034
            Sesuai dengan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan dalam Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa rencana struktur ruang wilayah kota adalah rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kota dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kota selain untuk melayani kegiatan skala kota, meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, serta rencana susunan pusat-pusat pelayaan kegiatan kota yang berhierarki sampai 20 (dua puluh) tahun mendatang yang satu sama lain dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kota.
            Adapun rencana struktur ruang wilayah Kota Manado, adalah sebagai berikut:
a.                   Sistem Pusat Pelayanan Kota, terdiri atas:
1)      Pusat Pelayanan Kota
2)      Sub Pusat Pelayanan Kota
3)      Pusat Pelayanan Lingkungan
b.                  Sistem Jaringan Prasaranan Kota, terdiri atas:
1)      Sistem prasarana utama kota, yang meliputi (a) sistem jaringan transportasi darat; (b)sistem jaringan perkretaapian; (c) sistem jaringan transportasi laut, dan (d)sistem jaringan trasnsportasi udara.
2)      Sistem prasarana lainnya, yang meliputi (a) sistem jaringan energi/kelistrikan;(b) sistem jaringan telekomunikasi; (c) sistem jaringan sumber daya air; dan (d) infrastruktur perkotaan.
ANALSIS BERDASARKAN GAMBAR PETA
           
a.      Analisis Struktur Ruang
            Sebelum dianalisis lebih jauh tentang pusat pelayanan kota, perlu diketahui bahwa penentuan rencana sistem pusat pelayanan kota dilakukan dengan memperhatikan rencana sistem struktur tata ruang Kota Manado yang dikaji berdasarkan perkembangan dan distribusi penduduk dan kegiatan sampai dengan tahun 2030 serta kondisi eksisteing struktur tata ruang kota saat ini. Selain itu, pengambangan sistem pusat pelayanan kota ini dilakukan dengan memperhatikan arahan RTRW Nasional yang menetapkan kawasan perkotaan Manado – Bitung sebagai kawasan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan pengembangan utama untuk kegiatan pariwisata, perdagangan dan jasa.
           
            Adapun analisis struktur ruang ini, sistem pusat pelayanan lingkungan yang akan dibandingkan atau disandingkan dengan sistem jaringan prasarana kota. Analisisnya sebagai beriku :
1)      Pusat Pelayanan Kota
           Berdasarkan peta Struktur ruang yang ada, Pusat Kota Manado yang dipetakan dalam pentuk polygon lingkaran berwarna orange. Secara geogarfi letaknya sangat cocok karena berada pada bagian tengah kota yang mengarah ke bagian pesisir pantai pada Teluk Manado, tepatnya berada pada Kecamatan Wenang.
           Semua sistem jaringan prasarana kota berada atau tersedia pada lokasi tersebut. Jaringan jalan terbentuk berdasarkan lokasi pusat kota ini. Dari titik tersebut ditarik garis untuk jaringan jalan menuju arah pinggiran kota. Posisi pusat kota pun, semakin dipertegas dengan bentuk jaringan Jalan lingkar dan rencana jalan lingkar yang bentuknya setengah lingkaran, dimana pusat kota sebagai titik pusatnya. Rencana pembangunan jalan tol pun melewati Kecamatan Wenang. Selain itu terdapat lokasi jeti yang menjadi tempat berlabuhnya kapal maupun perahu, sehinnga pengintegrasian kota pun dapat berjalan dengan baik melalui jalur laut.
2)      Sub Pusat Pelayanan Kota
           Untuk pusat Pelayanan kota ditandai dengan polygon bulat berwarna merah muda, berada di Kecamatan Malalayang, Kecamatan Wanea, diantara Kecamatan Tikala-Paal Dua dan Kecamatan Mapanget. Tiga lokasi sub pusat pelayanan kota masih berada dekat dengan pusat kota, dimana lokasi tersebut dilalui jaringan jalan utama, seperti jaringan jalan kolektor primer.  
3)      Pusat Pelayanan Lingkungan
           Dalam peta struktur ruang, pusat pelayanan lingkungan disimbolkan dengan polygon berwarna pink muda. Lokasi pusat pelayanan lingkungan tersebut, yaitu di Taas (Kec. Wanea), antara Perkamil - Kuala Kalawing ( Kec. Paal 2), Kaiwatu (Kec. Mapanget), Panikidua (Kec. Mapanget), Bengkol ( Kec. Mapanget) dan Batusaiki ( Kec.Bunaken). Pusat-pusat pelayanan lingkungan diposisikan selalu berdampingan dengan jaringan jalan utama, seperti rencana jaringan jalan lingkar dan jalan lingkar, serta jalan tol.

b.      Kesimpulan Analisis
            Struktur ruang kota terbentuk dari sistem pusat pelayanan kota dan sistem prasarana kota. Jika diumpamakan sebagai tubuh, sistem pusat pelayanan adalah organ-organ utama dan sistem prasarana jaringan merupakan tulang-tulang dari tubuh. Oleh karena itu, struktur ruang kota akan semakin kokoh jika sistem prasarana jaringannya semakin terintegrasi dengan sistem pusat pelayanan kota.

RENCANA POLA RUANG
Sumber: RTRW Kota Manado 2014-2034
            Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Dalam Perda RTRW Kota Manado sendiri dijelaskan bahwa, rencana pola ruang wilayah kota adalah rencana distribusi peruntukan ruang lindung dan budidaya sampai dengan akhir masa berlakunya RTRW kota yang dapat memberikan gambaran pemanfaatan ruang wilayah kota hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang.
            Rencana pengembangan pola ruang di wilayah Kota Manado terdiri atas rencana pembangunan dan pengembangan kawasan lindung serta rencana pembangunan dan pengembangan kawasan budidaya.
            Berikut rincian kawasan yang terbentuk dalam Pola Ruang Kota Manado berdasarkan yang bertulis dalam legenda peta, yaitu sebagai berikut:
a.                   Kawasan Lindung, wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan serta nilai sejarah dan budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.


1)      Taman Nasional Bunaken
2)      Pantai Berhutan Bakau
3)      Cagar Budaya
4)      Hutan Lindung
5)      Resapan Air
6)      Sempadan Pantai
7)      Sempadan Sungai
8)      Ruang Terbuka Hijau
9)      Holding Zone


b.                  Kawasan Budidaya, kawasan di wilayah kota yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.


1)      Pertanian Lahan Kering
2)      Pertanian Lahan Basah
3)      Perikanan
4)      Pariwisata
5)      Perumahan
6)      Perkantoran
7)      Perdagangan dan Jasa
8)      Pelayanan Umum
9)      Pendidikan
10)  Industri dan Pergudangan
11)  Terminal
12)  Tempat Pemrosesan Akhir
13)  Hankam



ANALISIS BERDASARKAN GAMBAR PETA
a.      Analisis Pola Ruang
1)      Kawasan Lindung
           Dominasi peruntukkan ruang untuk kawasan lindung adalah hutan lindung, resapan air dan ruang terbuka hijau. Hutan lindung dan kawasan resapan air yang berada di Kecamatan Bunaken, tepatnya kawasan hutan Gunung Tumpa dan ruang terbuka hijau yang ada disekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kecamatan Tuminting, terlihat jelas dalam peta. Luas untuk hutan lindung yang ada di wilayah kota seluas kuran glebih 162 Ha. Untuk RTH tidak hanya berada di sekitar TPA tapi tersebar pula di seluruh wilayah kota.
           Bagian lain yang paling terlihat menonjol adalah Taman Nasional Bunaken. Kawasan Taman Nasional Bunaken meliputi Pulau Bunaken, Pulau Manado Tua dan Pulau Siladen serta wilayah Pesisir Kecamatan Bunaken. Dalam Perda RTRW Kota, Taman Nasional dikelompokkan dalan kawasan suaka alam dan cagar budaya dengan luas kurang lebih 28.451 Ha(kawasan perairan laut dan hutan bakau).
           Sedangkan untuk kawasan lainnya seperti pantai berhutan bakau, cagar budaya, sempadan pantai, dan sempadan sungai tersebar di seluruh wilayah kota. Khusus untuk pantai berhutan bakau hanya dapat ditemukan dibagian Tanjung Molas dan kawasan sempadan pantai hanya ada di wilayah pesisir Kecamatan Malalayang dan sempadan sungai berada di seluruh aliran sungai.  Untuk kawasan cagar budaya banyak ditemukan di Kecamtan Wenang. Sedangkan untuk holding zone akan ditemukan pada bagian pesisir Taman Nasional Bunaken.
           Secara keseluruhan penetapan kawasan lindung dalam rencananya sudah cukup maksimal, dimana rencana tersebut akan dijadikan sebagai gambaran untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan. Jadi bisa dipastikan, jika pemetintah maupun stakeholder benar-benar mengimplementasikan peruntukkan ruang tersebut ke dalam setiap kebijakan yang diambil, maka Kota Manado masih tetap memiliki kawasan lindung untuk dua puluh tahun kedepan. Kawasan ini harus dipertahankan keberadaannya karena memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup.

2)      Kawasan Budidaya
           Terlihat jelas pada peta dominasi untuk kawsan budidaya adalah perumahan dan pertanian lahan kering. Dari bagian pusat kota hingga ke pinggitan kota (kecuali Kecamatan Mapanget dan Bunaken) , hampir seluruhnya didominasi oleh perumahan. Dapat dipastikan bahwa peruntukan kawasan perumahan merembet dari pusat kota ke daerah pinggiran, nanti di are pinggiran kota/rural area akan terlihat areal pertanian lahan kering. Sedangkan untuk Kecamatan Mapanget, perembetan kawasan perumahannya memiliki pola tersendiri, karena terlihat dari peta kawasan perumahan tersebut seakan membentuk pulau hunian yang baru.
           Kawasan perdagangan dan jasa merupakan kawasan budidaya lainnya yang masih nampak dengan jelas di peta karen posisinya yang berada di wilayah pesisir atau lebih tepatnya kawasan reklamasi. Pada kawasan reklamasi terlihat menjadi pusat dari perdaganan dan jasa di Kota Manado. Walaupun tersebar pula kawasan perdaganan dan jasa di wilayah lain seperti di Kecamatan Wanea, Kecamatan Tikala, Kecamatan Paal Dua dan Kecamatan Mapanget.
           Setelah kawasan perdagangan dan jasa, kawasan perkantoran dan pelayanan umum juga menjadi kawasan yang mendapatkan peruntukkan yang cukup. Hal ini juga dikarenakan Kota Manado sebagai ibukota provinsi yang melayani semua kabupaten/kota. Terdapat kompleks perkantoran gubernur dan juga Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi.
           Kawasan Hankam juga tidak luput dari peruntukan ruang kota. Kawasan tersebut termasuk dalam Kawasan Pertahanan negara yang merupakan wilyah yang ditetapkan secara nasional yang dgunakan untuk kepentingan pertahanan. Lokasi-lokasi tersebut tersebar, antara lain di Teling Atas(Kec. Wanea), Teling Bawah( Kec. Weanang), Sario(Kec. Sario), Lawangirung(Kec. Wenang),  dan di Kecamatan Malalayang serta Kecamatan Mapanget.
           Dengan demikian dengan adanya rencana pemanfaatan pola ruang ini, kita dapat memastikan bahwa sampai pada 20( dua puluh) tahun kedepan masih akan tersedia ruang untuk membudidayakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan milik Kota Manado.

KESIMPULAN

Struktur dan Pola Ruang Kota Manado yang direncanakan untuk Kota Manado merupakan rencana untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan terhitung sejak ditetapkannya Perda RTRW Kota pada tahun 2014. Struktur dan pola ruang tersebut secara tidak langsung memberikan gambaran terhadap aktivitas kota yang akan berlangsung kedepannya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANAZ KHAIRUNNAS - WIRAUSAHAWAN SUKSES

Waterfront City