KAPET Manado - Bitung



Konsep pengembangan Kawasan Pengmbangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado-Bitung sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi wilayah Sulawesi bagian Utara dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) KAPET Manado-Bitung. KAPET Manado-Bitung sebagai salah satu KAPET di indonesia, ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998 dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 September 1998, di Manado. Selanjutnya Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821.2/7/SK/08/2001 tanggal 18 Maret 2001 mengenai Pengangkatan Badan Pengelola (BP) KAPET Manado-Bitung. 
Wilayah KAPET Manado-Bitung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998 meliputi Kota Manado, Kota Bitung, sebagian Kabupaten Minahasa (19 kecamatan yaitu Kecamatan Likupang, Dimembe, Airmadidi, Kauditan, Wori, Pineleng, Tombariri, Tomohon, Tondano, Toulimambot, Eris, Lembean Timur, Kombi, Kakas, Romboken, Sonder, Kawangkoan, Tompaso, dan Langowan). Hingga tahun 2008, wilayah KAPET Manado-Bitung telah mengalami penambahan dua wilayah administrasi yang baru yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Dengan demikian, saat ini wilayah KAPET Manado-Bitung terdiri dari Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara dengan total luas wilayah sebesar 2.519,43 km2.
Ø  Legalitas
Dalam rangka pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI) yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994, disempurnakan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995, disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998 dan disempurnakan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1998. Sebagai tindak lanjutnya, dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah dan kebijaksanaan konkrit untuk dapat memacu pertumbuhan Kawasan Timur Indonesia melalui penanganan sebuah kawasan andalan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sehingga dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden nomor 9 Tahun 1998 tentang pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Dengan berkembanganya nuansa otonomi daerah, Keputusan Presiden tersebut disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000.
Ø  Profil Kawasan
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado – Bitung terletak di daerah paling Utara Pulau Sulawesi yaitu berada di Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah meliputi Kota Manado (Ibukota Provinsi), Kota Bitung, serta sebagian Kabupaten Minahasa, dengan cakupan wilayah seluas 251.138 ha Pembentukan KAPET Manado – Bitung selain dalam rangka mendorong dan mengembangkan potensi wilayah untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, meminimasi disparitas antar wilayah juga mengakomodasi dan menjalin kerjasama regional antar negara ASEAN yaitu tergabung dalam Brunei Darussalam–Indonesia – Malaysia – Philipina East ASEAN Growth Area (BIMP – EAGA) yang merupakan bentuk kerjasama bilateral negara-negara ASEAN untuk wilayah bagian timur. KAPET Manado – Bitung dapat dicapai melalui Bandara Sam Ratulangi di Manado, yang merupakan Bandara Internasional yang juga merupakan pintu gerbang masuk ke Indonesia dari bagian utara.
KAPET Manado-Bitung yang ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasakan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 memiliki dukungan Pelabuhan Bitung sebagai penghubung internasional yang juga akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Konsep KEK sendiri pada intinya bertujuan mendorong suatu kawasan agar memiliki daya saing terhadap perdagangan di Asia Pasifik dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANAZ KHAIRUNNAS - WIRAUSAHAWAN SUKSES

ANALISIS RENCANA STRUKTUR & POLA RUANG KOTA

Waterfront City