KAPET Manado - Bitung
Konsep
pengembangan Kawasan Pengmbangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado-Bitung sebagai
penggerak utama pertumbuhan ekonomi wilayah Sulawesi bagian Utara dirumuskan
dalam Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR)
KAPET Manado-Bitung. KAPET Manado-Bitung sebagai salah satu KAPET
di indonesia, ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 1998 dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 26 September 1998, di Manado. Selanjutnya Gubernur Sulawesi Utara
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 821.2/7/SK/08/2001 tanggal 18 Maret 2001
mengenai Pengangkatan Badan Pengelola (BP) KAPET Manado-Bitung.
Wilayah
KAPET Manado-Bitung berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 1998 meliputi Kota Manado, Kota Bitung, sebagian Kabupaten Minahasa (19
kecamatan yaitu Kecamatan Likupang, Dimembe, Airmadidi, Kauditan, Wori,
Pineleng, Tombariri, Tomohon, Tondano, Toulimambot, Eris, Lembean Timur, Kombi,
Kakas, Romboken, Sonder, Kawangkoan, Tompaso, dan Langowan). Hingga tahun 2008,
wilayah KAPET Manado-Bitung telah mengalami penambahan dua wilayah administrasi
yang baru yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon sebagai hasil
pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Dengan demikian, saat ini wilayah KAPET
Manado-Bitung terdiri dari Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten
Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara dengan total luas wilayah sebesar
2.519,43 km2.
Ø Legalitas
Dalam rangka pemerataan pembangunan di
Indonesia, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1993
tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI) yang kemudian
disempurnakan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994, disempurnakan
kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995, disempurnakan lagi
dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998 dan disempurnakan kembali dengan
Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 1998. Sebagai tindak lanjutnya, dipandang
perlu untuk mengambil langkah-langkah dan kebijaksanaan konkrit untuk dapat
memacu pertumbuhan Kawasan Timur Indonesia melalui penanganan sebuah kawasan
andalan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sehingga dikeluarkan Keputusan
Presiden Nomor 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan
Presiden nomor 9 Tahun 1998 tentang pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (KAPET). Dengan berkembanganya nuansa otonomi daerah, Keputusan
Presiden tersebut disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun
2000.
Ø Profil
Kawasan
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(KAPET) Manado – Bitung terletak di daerah paling Utara Pulau Sulawesi yaitu
berada di Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah meliputi Kota Manado (Ibukota
Provinsi), Kota Bitung, serta sebagian Kabupaten Minahasa, dengan cakupan
wilayah seluas 251.138 ha Pembentukan KAPET Manado – Bitung selain dalam rangka
mendorong dan mengembangkan potensi wilayah untuk percepatan pertumbuhan
ekonomi, meminimasi disparitas antar wilayah juga mengakomodasi dan menjalin
kerjasama regional antar negara ASEAN yaitu tergabung dalam Brunei Darussalam–Indonesia
– Malaysia – Philipina East ASEAN Growth Area (BIMP – EAGA) yang merupakan
bentuk kerjasama bilateral negara-negara ASEAN untuk wilayah bagian timur.
KAPET Manado – Bitung dapat dicapai melalui Bandara Sam Ratulangi di Manado,
yang merupakan Bandara Internasional yang juga merupakan pintu gerbang masuk ke
Indonesia dari bagian utara.
KAPET
Manado-Bitung yang ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN)
berdasakan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 memiliki dukungan Pelabuhan
Bitung sebagai penghubung internasional yang juga akan dikembangkan menjadi
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Konsep KEK sendiri pada intinya bertujuan
mendorong suatu kawasan agar memiliki daya saing terhadap perdagangan di Asia
Pasifik dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar
Posting Komentar